KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DILINGKUNGAN POLRES JEPARA
1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;
2. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF;
3. MEMBERIKAN PELAYANAN DENGAN EMPATI HORMAT DAN SANTUN TANPA PAMRIH DAN TANPA UNSUR PEMAKSAAN;
4. JUJUR DAN TERBUKA SERTA TIDAK MEMBERIKAN INFORMASI YANG TIDAK BENAR;
5. MENJAGA TINGKAHLAKU UCAPAN DAN PERBUATAN;
6. SENANTIASA BERFIKIR POSITIF, KREATIF RESPONSIF DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;
7. MELAYANI DENGAN PENUH KESUNGGUHAN DAN KETULUSAN;
8. SELALU DATANG TEPAT WAKTU;
9. BERPENAMPILAN RAPI DAN SOPAN;
10. PROPESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL TERBAIK BAGI MASYARAKAT;
11. APABILA TERJADI PENYIMPANGAN DALAM TUGAS PELAYANAN DAPAT DEKANAKAN SANKSI SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar