Selasa, 21 Januari 2020

KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DILINGKUNGAN POLRES JEPARA

 KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DILINGKUNGAN POLRES JEPARA


1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;

2. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF;

3. MEMBERIKAN PELAYANAN DENGAN EMPATI HORMAT DAN SANTUN TANPA PAMRIH DAN TANPA UNSUR PEMAKSAAN;

4. JUJUR DAN TERBUKA SERTA TIDAK MEMBERIKAN INFORMASI YANG TIDAK BENAR;

5. MENJAGA TINGKAHLAKU UCAPAN DAN PERBUATAN;

6. SENANTIASA BERFIKIR POSITIF, KREATIF RESPONSIF DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;

7. MELAYANI DENGAN PENUH KESUNGGUHAN DAN KETULUSAN;

8. SELALU DATANG TEPAT WAKTU;

9. BERPENAMPILAN RAPI DAN SOPAN;

10. PROPESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL TERBAIK BAGI MASYARAKAT;

11. APABILA TERJADI PENYIMPANGAN DALAM TUGAS PELAYANAN DAPAT DEKANAKAN SANKSI SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar