Minggu, 29 Januari 2023

IJIN KERAMAIAN







 Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

Jenis Keramaian dan Persyaratannya

A. IJIN KERAMAIAN

Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat

Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :

1. Pentas musik band / dangdut

2. Wayang Kulit

3. Ketoprak

4. Dan pertunjukan lain

PERSYARATAN :


1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )

a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat

b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar

c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar


2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )

d. Surat Permohonan Ijin Keramaian

e. Proposal kegiatan

f. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab

g. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan


B. IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

Dasar :

1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .

2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.

3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.


PERSYARATAN :

1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:

a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?

b. Jumlah dan Jenis Kembang api

c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api

d. Identitas Penyala Kembang Api

e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan

f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api

g. Rekomendasi dari Polsek setempat


2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.


C. PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum


Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :

a. Unjuk rasa / Demonstrasi

b. Pawai

c. Rapat Umum

d. Mimbar Bebas


KETENTUAN :

• Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.


• Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.


• Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :

a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan

b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum

c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat

d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.

e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum

f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.


• Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :

a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan

b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan

Perundang – undangan yang berlaku.

c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan

Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.

d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum

dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.


PERSYARATAN :

a. Maksud dan tujuan

b. Lokasi dan route

c. Waktu dan lama Pelaksanaan

d. Bentuk

e. Penanggung jawab / Korlap

f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.

g. Alat peraga yang digunakan

h. Jumlah peserta.


Selasa, 03 Januari 2023

STANDART/JAMINAN KEPASTIAN PELAYANAN DAN PENGADUAN SKCK POLRES JEPARA

 


 

STANDART/JAMINAN KEPASTIAN PELAYANAN DAN PENGADUAN SKCK POLRES JEPARA

1. SESUAI DENGAN STANDART PENYELESAIAN PEMBUATAN SKCK 1 HARI KERJA, BILAMANA DALAM 1 HARI KERJA TIDAK SESUAI KAMI SELAKU PETUGAS PEMBUAT SKCK SANGGUP MENGANTARKAN SKCK KE ALAMAT PEMOHON DAN BIAYA PEMBUATAN SKCK DITANGGUNG OLEH PELAYAN SKCK.

2. BILAMANA TERDAPAT KESLAHAN DALAM PENCETAKAN SKCK DATA DI SKCK AKAN KAMI LAKUKAN PEMBETULAN DALAM JANGKA WAKTU 1 JAM.

3. BILAMANA TERDAPAT KETIDAKNYAMANAN PEMHON DALAM PELAYANAN OLEH PETUGAS SKCK KAMI SIAP MENERIMA KRITIK DAN SARAN.


JAMINAN - JAMINAN DIATAS TIDAK BERLAKU APABILA TERJADI KESLAHAN TEKNIS (MATI LAMPU)

 BIAYA / TARIF SKCK

 BIAYA / TARIF SKCK

 a.       Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)

b.      Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.



 PELAYANAN SKCK

 

 PELAYANAN SKCK MANUAL


a.   Pemohon mengajukan  permohonan  SKCK  sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polsek / Polres / Polda / Mabes (Baintelkam) dengan persyaratan :


1)       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;

2)       Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

3)       Fotokopi Akte Lahir;

4)       Rumus Sidik Jari;

5)       Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);

6)       Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;

7)       Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).


b.   Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;


c.   Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik   jari oleh Fungsi  Reskrim (Identifikasi/Inafis);


d. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;


e.  Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses  dan  bila  hasil penelitian ternyata berkas belum  lengkap  maka  akan dikembalikan kepada  pemohon untuk dilengkapi;


f.  Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi  dengan pihak Internal  dan eksternal;


g.   Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.

 

h. Melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp 30.000,- (PP No. 76 TH 2020 ttg Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri)







PELAYANAN SKCK ONLINE


a.  Pemohon mengajukan  permohonan  SKCK  dengan membawa kode registrasi pendaftaran Online melalui https://skck.polri.go.id/ (dicteak/print out) sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polres dengan persyaratan :


1)       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;

2)       Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

3)       Fotokopi Akte Lahir;

4)       Rumus Sidik Jari;

5)       Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);

6)       Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;

7)       Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).


b.   Setelah diterima di loket, petugas akan mencatat identitas pemohon, melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan data online pemohon dengan identitas pemohon sesuai persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;


c.   Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik   jari oleh Fungsi  Reskrim (Identifikasi/Inafis);


d. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses  dan  bila  hasil penelitian ternyata berkas belum  lengkap  maka  akan dikembalikan kepada  pemohon untuk dilengkapi;


e.  Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi  dengan pihak Internal  dan eksternal;


f.   Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.


h. Melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp 30.000,- (PP No. 76 TH 2020 ttg Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri)

PERSYARATAN SKCK

 PERSYARATAN SKCK

 SKCK MANUAL

WNI

a.       Fotokopi KTP sebanyak 1 (satu) lembar;

b.      Fotokopi kartu keluarga sebanyak 1 (satu) lembar;

c.       Fotokopi akte lahir/kenal lahi sebanyak 1 (satu) lembar;

d.      Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 1 (satu) lembar;

e.      Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang merah.

 

WNA

a.     Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan,  atau  yang bertanggung jawab kepada WNA sebanyak 1 (satu) lembar;

b.        Fotokopi paspor sebanyak 1 (satu) lembar;

c.       Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 1 (satu) lembar;

d.        Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang kuning.



SKCK ONLINE 


WNI

a.       Fotokopi KTP sebanyak 1 (satu) lembar;

b.      Fotokopi kartu keluarga sebanyak 1 (satu) lembar;

c.       Fotokopi akte lahir/kenal lahi sebanyak 1 (satu) lembar;

d.      Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 1 (satu) lembar;

e.      Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang merah.

f. Kode registrasi pendaftaran Online (dicetak/print out) pendaftaran melalui website https://skck.polri.go.id/ atau https://skck.jateng.polri.go.id/


WNA

a.     Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan,  atau  yang bertanggung jawab kepada WNA sebanyak 1 (satu) lembar;

b.        Fotokopi paspor sebanyak 1 (satu) lembar;

c.       Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 1 (satu) lembar;

d.        Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang kuning.

e. Kode registrasi pendaftaran Online (dicetak/print out) pendaftaran melalui website https://skck.polri.go.id/ atau https://skck.jateng.polri.go.id/