Minggu, 02 Januari 2022

BIAYA / TARIF SKCK

 BIAYA / TARIF SKCK

 a.       Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)

b.      Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.






MEKANISME PELAYANAN SKCK

 PELAYANAN SKCK ONLINE

PEMOHON SKCK BARU 


a.  Pemohon mengajukan  permohonan  SKCK  dengan membawa kode registrasi pendaftaran Online (dicteak/print out) sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polres dengan persyaratan :


1)       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;

2)       Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

3)       Fotokopi Akte Lahir;

4)       Rumus Sidik Jari;

5)       Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);

6)       Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;

7)       Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).


b.   Setelah diterima di loket, petugas akan mencatat identitas pemohon, melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan data online pemohon dengan identitas pemohon sesuai persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;


c.   Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik   jari oleh Fungsi  Reskrim (Identifikasi/Inafis);


d. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses  dan  bila  hasil penelitian ternyata berkas belum  lengkap  maka  akan dikembalikan kepada  pemohon untuk dilengkapi;


e.  Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi  dengan pihak Internal  dan eksternal;


f.   Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.


PEMOHON SKCK PERPANJANGAN 


a.  Pemohon mengajukan  permohonan  SKCK  sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polres dengan persyaratan :


1)    SKCK Lama yang masih berlaku (tidak lebih dari 6 bulan)

2)    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;

2)       Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

3)       Fotokopi Akte Lahir;

4)       Rumus Sidik Jari;

5)       Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);

6)       Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;

7)       Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).


b.   Setelah diterima di loket, petugas akan mencatat identitas pemohon, melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan data  pemohon dengan identitas pemohon sesuai persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;


c.   Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik   jari oleh Fungsi  Reskrim (Identifikasi/Inafis);


d. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses  dan  bila  hasil penelitian ternyata berkas belum  lengkap  maka  akan dikembalikan kepada  pemohon untuk dilengkapi;


e.  Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi  dengan pihak Internal  dan eksternal;


f.   Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.


NB : Apabila pemohon perpanjangan SKCK masa berlaku telah habis untuk proses sesuai dengan pembuatan baru.




PERSYARATAN SKCK

 PERSYARATAN SKCK

 SKCK WNI BARU ONLINE 

a. Kode registrasi pendaftaran Online (dicetak/print out) pendaftaran melalui website https://skck.polri.go.id/ atau https://skck.jateng.polri.go.id/; 

b.    Fotokopi KTP sebanyak 1 (satu) lembar;

c.       Fotokopi kartu keluarga sebanyak 1 (satu) lembar;

d.      Fotokopi akte lahir/kenal lahi sebanyak 1 (satu) lembar;

e.      Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 1 (satu) lembar;

f.      Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang merah.


SKCK WNI PERPANJANGAN


a.       SKCK lama yang belum berakhir jangka waktunya (tidak lebih dari 6 bulan)

b.     Fotokopi KTP sebanyak 1 (satu) lembar;

c.      Fotokopi kartu keluarga sebanyak 1 (satu) lembar;

d.       Fotokopi akte lahir/kenal lahi sebanyak 1 (satu) lembar;

e.      Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 1 (satu) lembar;

f.      Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang merah.


NB : Apabila SKCK lama telah habis jangka waktunya (lebih dari 6 bulan) persyaratan SKCK sama dengan pembuatan baru.


SKCK WNA BARU


a.     Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan,  atau  yang bertanggung jawab kepada WNA sebanyak 1 (satu) lembar;

b.        Fotokopi paspor sebanyak 1 (satu) lembar;

c.       Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 1 (satu) lembar;

d.        Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang kuning.



SKCK WNA ONLINE


a.   Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan,  atau  yang bertanggung jawab kepada WNA sebanyak 1 (satu) lembar;

b.       Fotokopi paspor sebanyak 1 (satu) lembar;

c.       Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 1 (satu) lembar;

d.     Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang kuning.

e. Kode registrasi pendaftaran Online (dicetak/print out) pendaftaran melalui website https://skck.polri.go.id/ atau https://skck.jateng.polri.go.id/


 

Keterangan :


WNI : Warga Negara Indonesia

WNA : Warga Negara Asing