Senin, 03 Agustus 2020

KAPOLRES JEPARA BERIKAN REWARD KEPADA TUJUH PERSONILNYA DI BIDANG PELAYANAN PUBLIK

Dalam Kegiatan Apel pagi tadi, Senin (03/08/2020) di Lapangan Endra Dharma Laksana Polres Jepara telah dilaksanakan kegiatan pemberikan penghargaan reward kepada 7 (Tujuh) Personil Polres Jepara yang mengawaki Pelayanan publik Polres Jepara.

Kegiatan pemberian reward tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto SH.SIK.MH di ikuti seluruh Personel Polres Jepara.

Ke tujuh Personil yang mendapatkan reward adalah Personel yang membidangi pelayanan publik meliputi Pelayanan SIM, STNK, BPKB Laka lantas, SPKT, SKCK dan Sidik Jari.

Polres Jepara yang telah berpredikat WBK dalam pelayanan publik haruslah tetap dijaga dan semakin ditingkatkan, untuk itu diharapkan pemberian reward Kapolres Jepara ini dapat meningkatkan motivasi dan pelayanan kepada masyarakat agar semakin lebih baik kedepannya, terang Kapolres Jepara.
Saat apel pagi berlangsung seluruh peserta apel menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan juga jaga jarak.




Rabu, 22 Juli 2020

Tak Harus ke Polres, Kini Warga Jepara Bisa Mengurus SKCK di Mall Pelayanan Publik



Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Jepara sebentar lagi akan diresmikan. Peresmian MPP nantinya akan dilakukan pemda Jepara sebagai bentuk peningkatan pelayanan dari Kabupaten Jepara bagi warga Jepara

Di dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jepara juga hadir Pelayanan SKCK Polres Jepara, yang mana produk pelayanan berupa perpanjangan SKCK baik manual maupun On Line, Rabu (22/07/2020). Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH., SIK., MH saat meninjau langsung Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Lantai I Gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama, Jalan Kartini Nomor 1 Jepara, membenarkan bahwa di Mal Pelayanan Publik tersebut ada pelayanan SKCK Polres Jepara waktu Pelayanan mulai hari Senin s.d. Jum’at pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB.

Tujuan memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Jumlah layanan yang akan diselenggarakan di Mal Pelayanan Publik diperkirakan mencapai 17 loket. Terdiri dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan 11 izin, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk layanan KTP dan KK, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) untuk layanan PBB dan retribusi, Dinas Lingkungan Hidup untuk layanan izin lingkungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk informasi tata ruang, dan Diskominfo untuk layanan PPID atau pengaduan.

Layanan lain yang ada di Mal Pelayanan Publik diantaranya dari Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi untuk pengurusan KITAS dan kartu kuning; Dinas Kesehatan untuk Sertifikat higienis; PDAM untuk pembayaran rekening; Samsat untuk layanan pajak kendaraan; layanan perbankan; BPJS Kesehatan; BPJS Ketenagakerjaan; Badan Pertanahan Nasional; Polri untuk layanan perpanjangan SKCK; serta KPP Pratama untuk pelayanan pajak.

Kapolres mendukung penuh dibukanya MPP ini. Sejumlah pelayanan kepolisian juga dapat diurus di MPP ini, tidak harus ke Polres Jepara. "Ini wujud dari komitmen pemerintah Kabupaten dan Polres untuk memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat".





Kamis, 02 Juli 2020

Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan SKCK Polres Jepara Bulan Juni 2020

Berbagai cara dilakukan Kepolisian Resor Jepara dibawah pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H selaku Kapolres Jepara.

Salah satunya yaitu dengan meningkatkan pelayanan publik dalam bidang penerbitan SKCK, Satuan Intelkam Polres Jepara di bawah pimpinan IPTU Adhi Purnomo memberikan lembar Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada 160 pemohon SKCK secara random yang datang Mapolres Jepara.

Survey kepuasan masyarakat tersebut menggunakan pengisian secara online yang telah diberikan oleh Petugas yang berisi sesuai dengan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor : 14 Tahun 2017.

Untuk jenis survey kepuasan masyarakat dalam bentuk manual ini meliputi beberapa pertanyaan adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu Pelayanan
4. Biaya/Tarif
5. Produk layanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
8. Sarana dan prasarana
9. Penaganan Pengaduan

Untuk total keseluruhan Indek Kepuasan Masyarakat terhitung bulan Juni 2020 dengan nilai IKM (Nilai Interval Konversi IKM) sebesar 98,53 sehingga dapat dikatakan Kinerja Unit Pelayanan dan Mutu Pelayanan “A” pada unit pelayanan SKCK adalah “SANGAT BAIK” dan sesuai seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat pengguna layanan di Polres Jepara selama ini.

Mutu Pelayanan :
A (Sangat Baik): 88,31 - 100,00
B (Baik): 76,61 - 88,30
C (Kurang Baik): 65,00 - 76,60
D (Tidak Baik): 25,00 - 64,99


Selasa, 02 Juni 2020

Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan SKCK Polres Jepara Bulan Mei 2020

Berbagai cara dilakukan Kepolisian Resor Jepara dibawah pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H selaku Kapolres Jepara.

Salah satunya yaitu dengan meningkatkan pelayanan publik dalam bidang penerbitan SKCK, Satuan Intelkam Polres Jepara di bawah pimpinan IPTU Adhi Purnomo memberikan lembar Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada 160 pemohon SKCK secara random yang datang Mapolres Jepara.

Survey kepuasan masyarakat tersebut menggunakan pengisian secara online yang telah diberikan oleh Petugas yang berisi sesuai dengan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor : 14 Tahun 2017.

Untuk jenis survey kepuasan masyarakat dalam bentuk manual ini meliputi beberapa pertanyaan adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu Pelayanan
4. Biaya/Tarif
5. Produk layanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
8. Sarana dan prasarana
9. Penaganan Pengaduan

Untuk total keseluruhan Indek Kepuasan Masyarakat terhitung bulan Mei 2020 dengan nilai IKM (Nilai Interval Konversi IKM) sebesar 97,68 sehingga dapat dikatakan Kinerja Unit Pelayanan dan Mutu Pelayanan “A” pada unit pelayanan SKCK adalah “SANGAT BAIK” dan sesuai seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat pengguna layanan di Polres Jepara selama ini.

Mutu Pelayanan :
A (Sangat Baik): 88,31 - 100,00
B (Baik): 76,61 - 88,30
C (Kurang Baik): 65,00 - 76,60
D (Tidak Baik): 25,00 - 64,99

Senin, 04 Mei 2020

Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan SKCK Polres Jepara Bulan April 2020

Berbagai cara dilakukan Kepolisian Resor Jepara dibawah pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H selaku Kapolres Jepara.

Salah satunya yaitu dengan meningkatkan pelayanan publik dalam bidang penerbitan SKCK, Satuan Intelkam Polres Jepara di bawah pimpinan IPTU Adhi Purnomo memberikan lembar Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada 160 pemohon SKCK secara random yang datang Mapolres Jepara.

Survey kepuasan masyarakat tersebut menggunakan pengisian secara online yang telah diberikan oleh Petugas yang berisi sesuai dengan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor : 14 Tahun 2017.

Untuk jenis survey kepuasan masyarakat dalam bentuk manual ini meliputi beberapa pertanyaan adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu Pelayanan
4. Biaya/Tarif
5. Produk layanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
8. Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan

Untuk total keseluruhan Indek Kepuasan Masyarakat terhitung bulan April 2020 dengan nilai IKM (Nilai Interval Konversi IKM) sebesar 97,73 sehingga dapat dikatakan Kinerja Unit Pelayanan dan Mutu Pelayanan “A” pada unit pelayanan SKCK adalah “SANGAT BAIK” dan sesuai seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat pengguna layanan di Polres Jepara selama ini.

Mutu Pelayanan :
A (Sangat Baik): 88,31 - 100,00
B (Baik): 76,61 - 88,30
C (Kurang Baik): 65,00 - 76,60
D (Tidak Baik): 25,00 - 64,99

Rabu, 08 April 2020

Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan SKCK Polres Jepara Bulan Maret 2020

Berbagai cara dilakukan Kepolisian Resor Jepara dibawah pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H selaku Kapolres Jepara.

Salah satunya yaitu dengan meningkatkan pelayanan publik dalam bidang penerbitan SKCK, Satuan Intelkam Polres Jepara di bawah pimpinan IPTU Adhi Purnomo memberikan lembar Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada 160 pemohon SKCK secara random yang datang Mapolres Jepara.

Survey kepuasan masyarakat tersebut menggunakan pengisian secara online yang telah diberikan oleh Petugas yang berisi sesuai dengan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor : 14 Tahun 2017.

Untuk jenis survey kepuasan masyarakat dalam bentuk manual ini meliputi beberapa pertanyaan adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu Pelayanan
4. Biaya/Tarif
5. Produk layanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
8. Sarana dan prasarana
9. Penaganan Pengaduan

Untuk total keseluruhan Indek Kepuasan Masyarakat terhitung bulan Maret 2020 dengan nilai IKM (Nilai Interval Konversi IKM) sebesar 97,39 sehingga dapat dikatakan Kinerja Unit Pelayanan dan Mutu Pelayanan “A” pada unit pelayanan SKCK adalah “SANGAT BAIK” dan sesuai seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat pengguna layanan di Polres Jepara selama ini.

Mutu Pelayanan :
A (Sangat Baik): 88,31 - 100,00
B (Baik): 76,61 - 88,30
C (Kurang Baik): 65,00 - 76,60
D (Tidak Baik): 25,00 - 64,99



Selasa, 03 Maret 2020

Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan SKCK Polres Jepara Bulan Februari 2020

Berbagai cara dilakukan Kepolisian Resor Jepara dibawah pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H selaku Kapolres Jepara.

Salah satunya yaitu dengan meningkatkan pelayanan publik dalam bidang penerbitan SKCK, Satuan Intelkam Polres Jepara di bawah pimpinan IPTU Adhi Purnomo memberikan lembar Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada 160 pemohon SKCK secara random yang datang Mapolres Jepara.

Survey kepuasan masyarakat tersebut menggunakan pengisian secara online yang telah diberikan oleh Petugas yang berisi sesuai dengan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor : 14 Tahun 2017.

Untuk jenis survey kepuasan masyarakat dalam bentuk manual ini meliputi beberapa pertanyaan adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu Pelayanan
4. Biaya/Tarif
5. Produk layanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
8. Sarana dan prasarana
9. Penaganan Pengaduan

Untuk total keseluruhan Indek Kepuasan Masyarakat terhitung bulan Februari 2020 dengan nilai IKM (Nilai Interval Konversi IKM) sebesar 97,70 sehingga dapat dikatakan Kinerja Unit Pelayanan dan Mutu Pelayanan “A” pada unit pelayanan SKCK adalah “SANGAT BAIK” dan sesuai seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat pengguna layanan di Polres Jepara selama ini.

Mutu Pelayanan :
A (Sangat Baik): 88,31 - 100,00
B (Baik): 76,61 - 88,30
C (Kurang Baik): 65,00 - 76,60
D (Tidak Baik): 25,00 - 64,99



Senin, 03 Februari 2020

Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan SKCK Polres Jepara Bulan Januari 2020

Berbagai cara dilakukan Kepolisian Resor Jepara dibawah pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H selaku Kapolres Jepara.

Salah satunya yaitu dengan meningkatkan pelayanan publik dalam bidang penerbitan SKCK, Satuan Intelkam Polres Jepara di bawah pimpinan IPTU Adhi Purnomo memberikan lembar Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada 160 pemohon SKCK secara random yang datang Mapolres Jepara.

Survey kepuasan masyarakat tersebut menggunakan pengisian secara online yang telah diberikan oleh Petugas yang berisi sesuai dengan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor : 14 Tahun 2017.

Untuk jenis survey kepuasan masyarakat dalam bentuk manual ini meliputi beberapa pertanyaan adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu Pelayanan
4. Biaya/Tarif
5. Produk layanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
8. Sarana dan prasarana
9. Penaganan Pengaduan

Untuk total keseluruhan Indek Kepuasan Masyarakat terhitung bulan Januari 2020 dengan nilai IKM (Nilai Interval Konversi IKM) sebesar 97,89 sehingga dapat dikatakan Kinerja Unit Pelayanan dan Mutu Pelayanan “A” pada unit pelayanan SKCK adalah “SANGAT BAIK” dan sesuai seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat pengguna layanan di Polres Jepara selama ini.

Mutu Pelayanan :
A (Sangat Baik): 88,31 - 100,00
B (Baik): 76,61 - 88,30
C (Kurang Baik): 65,00 - 76,60
D (Tidak Baik): 25,00 - 64,99




Selasa, 21 Januari 2020

KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DILINGKUNGAN POLRES JEPARA

 KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DILINGKUNGAN POLRES JEPARA


1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;

2. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF;

3. MEMBERIKAN PELAYANAN DENGAN EMPATI HORMAT DAN SANTUN TANPA PAMRIH DAN TANPA UNSUR PEMAKSAAN;

4. JUJUR DAN TERBUKA SERTA TIDAK MEMBERIKAN INFORMASI YANG TIDAK BENAR;

5. MENJAGA TINGKAHLAKU UCAPAN DAN PERBUATAN;

6. SENANTIASA BERFIKIR POSITIF, KREATIF RESPONSIF DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;

7. MELAYANI DENGAN PENUH KESUNGGUHAN DAN KETULUSAN;

8. SELALU DATANG TEPAT WAKTU;

9. BERPENAMPILAN RAPI DAN SOPAN;

10. PROPESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL TERBAIK BAGI MASYARAKAT;

11. APABILA TERJADI PENYIMPANGAN DALAM TUGAS PELAYANAN DAPAT DEKANAKAN SANKSI SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU.












Maklumat Pelayanan SKCK Polres Jepara



Standar Pelayanan SKCK Polres Jepara
















Senin, 06 Januari 2020

BIAYA / TARIF SKCK

 a.       Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)

b.      Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.




PERSYARATAN SKCK

 SKCK MANUAL

WNI

a.       Fotokopi KTP sebanyak 1 (satu) lembar;

b.      Fotokopi kartu keluarga sebanyak 1 (satu) lembar;

c.       Fotokopi akte lahir/kenal lahi sebanyak 1 (satu) lembar;

d.      Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 1 (satu) lembar;

e.      Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang merah.

 

WNA

a.     Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan,  atau  yang bertanggung jawab kepada WNA sebanyak 1 (satu) lembar;

b.        Fotokopi paspor sebanyak 1 (satu) lembar;

c.       Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 1 (satu) lembar;

d.        Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang kuning.



SKCK ONLINE 


WNI

a.       Fotokopi KTP sebanyak 1 (satu) lembar;

b.      Fotokopi kartu keluarga sebanyak 1 (satu) lembar;

c.       Fotokopi akte lahir/kenal lahi sebanyak 1 (satu) lembar;

d.      Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 1 (satu) lembar;

e.      Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang merah.

f. Kode registrasi pendaftaran Online (dicetak/print out) pendaftaran melalui website https://skck.polri.go.id/ atau https://skck.jateng.polri.go.id/


WNA

a.     Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan,  atau  yang bertanggung jawab kepada WNA sebanyak 1 (satu) lembar;

b.        Fotokopi paspor sebanyak 1 (satu) lembar;

c.       Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 1 (satu) lembar;

d.        Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang kuning.

e. Kode registrasi pendaftaran Online (dicetak/print out) pendaftaran melalui website https://skck.polri.go.id/ atau https://skck.jateng.polri.go.id/




MEKANISME PELAYANAN SKCK

 PELAYANAN SKCK MANUAL


a.   Pemohon mengajukan  permohonan  SKCK  sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polsek / Polres / Polda / Mabes (Baintelkam) dengan persyaratan :


1)       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;

2)       Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

3)       Fotokopi Akte Lahir;

4)       Rumus Sidik Jari;

5)       Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);

6)       Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;

7)       Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).


b.   Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;


c.   Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik   jari oleh Fungsi  Reskrim (Identifikasi/Inafis);


d. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;


e.  Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses  dan  bila  hasil penelitian ternyata berkas belum  lengkap  maka  akan dikembalikan kepada  pemohon untuk dilengkapi;


f.  Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi  dengan pihak Internal  dan eksternal;


g.   Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.





PELAYANAN SKCK ONLINE


a.  Pemohon mengajukan  permohonan  SKCK  dengan membawa kode registrasi pendaftaran Online (dicteak/print out) sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polres dengan persyaratan :


1)       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;

2)       Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

3)       Fotokopi Akte Lahir;

4)       Rumus Sidik Jari;

5)       Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);

6)       Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;

7)       Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).


b.   Setelah diterima di loket, petugas akan mencatat identitas pemohon, melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan data online pemohon dengan identitas pemohon sesuai persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;


c.   Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik   jari oleh Fungsi  Reskrim (Identifikasi/Inafis);


d. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses  dan  bila  hasil penelitian ternyata berkas belum  lengkap  maka  akan dikembalikan kepada  pemohon untuk dilengkapi;


e.  Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi  dengan pihak Internal  dan eksternal;


f.   Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.


Survei Kepuasan Pelayanan SKCK di Polres Jepara secara Online


Perubahan-perubahan yang terjadi pada dinamika kehidupan masyarakat sebagai dampak dari bergulirnnya agenda reformasi yang menginginkan adanya perubahan mendasar pada semua lini birokrasi pemerintahan termasuk birokrasi pelayanan Polri khususnya pelayanan pengurusan SKCK oleh Sat Intelkam Polres Jepara.

Berbagai upaya serta inovasi yang telah dilakukan oleh Sat Intelkam Polres Jepara dalam mengimplementasikan tuntutan masyarakat pemohon SKCK untuk mendapatkan pelayanan yang prima dalam pengurusan penerbitan SKCK, yaitu dengan memberikan pelayanan yang profesional, proporsional, proseduran dan menjunjung tinggi hak azasi manusia.

Untuk menjawab tuntutan memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih prima, Sat Intelkam Polres Jepara, senantiasa berupaya untuk menciptakan trobosan trobosan kreatif dengan menciptakan sistim pelayanan yang mudah, murah, cepat dan humanis melalui banyak inovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih prima dibidang pengurusan penerbitan SKCK di Polres Jepara.

Dalam rangka mengukur sejauhmana tingkat keberhasilan perbaikan sistim pelayanan yang ditingkatkan oleh Sat Intelkam Polres Jepara dalam pelayanan penerbitan SKCK, Sat Intelkam Polres Jepara melakukan serangkaian kegiatan penilaian terhadap kepuasan masyarakat melalui kuisioner kepuasan pelanggan guna mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM ) dalam pelaksanaan pelayanan Penerbitan SKCK di Polres Jepara yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan sekali. 

Untuk mengetahui kepuasan pelayanan kami terhadap pemohon SKCK di Polres Jepara, Satuan Intelkam Polres Jepara telah membuat terobosan inovasi dalam melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara Online.

Berikut ini link yang bisa dibuka pada :


"SURVEI KEPUASAN PELAYANAN SKCK POLRES JEPARA"