a. Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
b. Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar