Senin, 28 November 2016

Biaya Pembuatan SKCK sesuai PP No 50 Th. 2010 sebesar Rp. 10.000,-


Tata cara pengisian permohonan SKCK Online Dalam Negeri

Tata cara pengisian permohonan SKCK Online Dalam Negeri:

1. Pemohon yang akan mengajukan Permohonan SKCK dapat mengisikan data diri sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu wajib mengisi semua isian yang ada di dalam pengisian pengajuan skck.
2.  Seperti Gambar di bawah ini :
a. Pilih POLRES Sesuai dengan Pengambilan Berkas SKCK Anda 
Keterangan :
Pada pilihan POLRES PENGAMBILAN BERKAS dapat disesuaikan dengan Kartu Identitas tempat tinggal pemohon.
 b. Masukkan data diri Anda sesuai dengan kolom-kolom yang ada seperti gambar di bawah ini :
c. Setelah Data diri yang Anda masukkan sudah lengkap, selanjutnya langkah terakhir Anda klik tombol KIRIM DATA.

d. Selanjutnya Anda akan mendapatkan nomor Registrasi yang harus Anda tunjukkan ke pada Petugas untuk dicocokkan dengan data yang sudah Anda masukkan. Berikut adalah bentuk hasil Registrasi Anda yang harus Anda cetak untuk ditunjukkan ke Petugas di Pelayanan SKCK sesuai dengan POLRES/ POLDA yang Anda Pilih.