Selasa, 21 Januari 2020

KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DILINGKUNGAN POLRES JEPARA

 KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DILINGKUNGAN POLRES JEPARA


1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;

2. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF;

3. MEMBERIKAN PELAYANAN DENGAN EMPATI HORMAT DAN SANTUN TANPA PAMRIH DAN TANPA UNSUR PEMAKSAAN;

4. JUJUR DAN TERBUKA SERTA TIDAK MEMBERIKAN INFORMASI YANG TIDAK BENAR;

5. MENJAGA TINGKAHLAKU UCAPAN DAN PERBUATAN;

6. SENANTIASA BERFIKIR POSITIF, KREATIF RESPONSIF DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;

7. MELAYANI DENGAN PENUH KESUNGGUHAN DAN KETULUSAN;

8. SELALU DATANG TEPAT WAKTU;

9. BERPENAMPILAN RAPI DAN SOPAN;

10. PROPESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL TERBAIK BAGI MASYARAKAT;

11. APABILA TERJADI PENYIMPANGAN DALAM TUGAS PELAYANAN DAPAT DEKANAKAN SANKSI SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU.












Maklumat Pelayanan SKCK Polres Jepara



Standar Pelayanan SKCK Polres Jepara
















Senin, 06 Januari 2020

BIAYA / TARIF SKCK

 a.       Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)

b.      Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.




PERSYARATAN SKCK

 SKCK MANUAL

WNI

a.       Fotokopi KTP sebanyak 1 (satu) lembar;

b.      Fotokopi kartu keluarga sebanyak 1 (satu) lembar;

c.       Fotokopi akte lahir/kenal lahi sebanyak 1 (satu) lembar;

d.      Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 1 (satu) lembar;

e.      Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang merah.

 

WNA

a.     Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan,  atau  yang bertanggung jawab kepada WNA sebanyak 1 (satu) lembar;

b.        Fotokopi paspor sebanyak 1 (satu) lembar;

c.       Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 1 (satu) lembar;

d.        Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang kuning.



SKCK ONLINE 


WNI

a.       Fotokopi KTP sebanyak 1 (satu) lembar;

b.      Fotokopi kartu keluarga sebanyak 1 (satu) lembar;

c.       Fotokopi akte lahir/kenal lahi sebanyak 1 (satu) lembar;

d.      Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 1 (satu) lembar;

e.      Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang merah.

f. Kode registrasi pendaftaran Online (dicetak/print out) pendaftaran melalui website https://skck.polri.go.id/ atau https://skck.jateng.polri.go.id/


WNA

a.     Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan,  atau  yang bertanggung jawab kepada WNA sebanyak 1 (satu) lembar;

b.        Fotokopi paspor sebanyak 1 (satu) lembar;

c.       Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 1 (satu) lembar;

d.        Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang kuning.

e. Kode registrasi pendaftaran Online (dicetak/print out) pendaftaran melalui website https://skck.polri.go.id/ atau https://skck.jateng.polri.go.id/




MEKANISME PELAYANAN SKCK

 PELAYANAN SKCK MANUAL


a.   Pemohon mengajukan  permohonan  SKCK  sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polsek / Polres / Polda / Mabes (Baintelkam) dengan persyaratan :


1)       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;

2)       Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

3)       Fotokopi Akte Lahir;

4)       Rumus Sidik Jari;

5)       Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);

6)       Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;

7)       Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).


b.   Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;


c.   Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik   jari oleh Fungsi  Reskrim (Identifikasi/Inafis);


d. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;


e.  Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses  dan  bila  hasil penelitian ternyata berkas belum  lengkap  maka  akan dikembalikan kepada  pemohon untuk dilengkapi;


f.  Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi  dengan pihak Internal  dan eksternal;


g.   Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.





PELAYANAN SKCK ONLINE


a.  Pemohon mengajukan  permohonan  SKCK  dengan membawa kode registrasi pendaftaran Online (dicteak/print out) sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polres dengan persyaratan :


1)       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;

2)       Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

3)       Fotokopi Akte Lahir;

4)       Rumus Sidik Jari;

5)       Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);

6)       Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;

7)       Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).


b.   Setelah diterima di loket, petugas akan mencatat identitas pemohon, melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan data online pemohon dengan identitas pemohon sesuai persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;


c.   Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik   jari oleh Fungsi  Reskrim (Identifikasi/Inafis);


d. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses  dan  bila  hasil penelitian ternyata berkas belum  lengkap  maka  akan dikembalikan kepada  pemohon untuk dilengkapi;


e.  Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi  dengan pihak Internal  dan eksternal;


f.   Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.


Survei Kepuasan Pelayanan SKCK di Polres Jepara secara Online


Perubahan-perubahan yang terjadi pada dinamika kehidupan masyarakat sebagai dampak dari bergulirnnya agenda reformasi yang menginginkan adanya perubahan mendasar pada semua lini birokrasi pemerintahan termasuk birokrasi pelayanan Polri khususnya pelayanan pengurusan SKCK oleh Sat Intelkam Polres Jepara.

Berbagai upaya serta inovasi yang telah dilakukan oleh Sat Intelkam Polres Jepara dalam mengimplementasikan tuntutan masyarakat pemohon SKCK untuk mendapatkan pelayanan yang prima dalam pengurusan penerbitan SKCK, yaitu dengan memberikan pelayanan yang profesional, proporsional, proseduran dan menjunjung tinggi hak azasi manusia.

Untuk menjawab tuntutan memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih prima, Sat Intelkam Polres Jepara, senantiasa berupaya untuk menciptakan trobosan trobosan kreatif dengan menciptakan sistim pelayanan yang mudah, murah, cepat dan humanis melalui banyak inovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih prima dibidang pengurusan penerbitan SKCK di Polres Jepara.

Dalam rangka mengukur sejauhmana tingkat keberhasilan perbaikan sistim pelayanan yang ditingkatkan oleh Sat Intelkam Polres Jepara dalam pelayanan penerbitan SKCK, Sat Intelkam Polres Jepara melakukan serangkaian kegiatan penilaian terhadap kepuasan masyarakat melalui kuisioner kepuasan pelanggan guna mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM ) dalam pelaksanaan pelayanan Penerbitan SKCK di Polres Jepara yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan sekali. 

Untuk mengetahui kepuasan pelayanan kami terhadap pemohon SKCK di Polres Jepara, Satuan Intelkam Polres Jepara telah membuat terobosan inovasi dalam melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara Online.

Berikut ini link yang bisa dibuka pada :


"SURVEI KEPUASAN PELAYANAN SKCK POLRES JEPARA"