Senin, 04 Januari 2021

BIAYA / TARIF SKCK

 BIAYA / TARIF SKCK

 a.       Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)

b.      Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.



MEKANISME PELAYANAN SKCK

 PELAYANAN SKCK MANUAL


a.   Pemohon mengajukan  permohonan  SKCK  sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polsek / Polres / Polda / Mabes (Baintelkam) dengan persyaratan :


1)       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;

2)       Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

3)       Fotokopi Akte Lahir;

4)       Rumus Sidik Jari;

5)       Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);

6)       Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;

7)       Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).


b.   Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;


c.   Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik   jari oleh Fungsi  Reskrim (Identifikasi/Inafis);


d. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;


e.  Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses  dan  bila  hasil penelitian ternyata berkas belum  lengkap  maka  akan dikembalikan kepada  pemohon untuk dilengkapi;


f.  Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi  dengan pihak Internal  dan eksternal;


g.   Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.

 

h. Melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp 30.000,- (PP No. 76 TH 2020 ttg Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri)







PELAYANAN SKCK ONLINE


a.  Pemohon mengajukan  permohonan  SKCK  dengan membawa kode registrasi pendaftaran Online melalui https://skck.polri.go.id/ (dicteak/print out) sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polres dengan persyaratan :


1)       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;

2)       Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

3)       Fotokopi Akte Lahir;

4)       Rumus Sidik Jari;

5)       Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);

6)       Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;

7)       Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).


b.   Setelah diterima di loket, petugas akan mencatat identitas pemohon, melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan data online pemohon dengan identitas pemohon sesuai persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;


c.   Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik   jari oleh Fungsi  Reskrim (Identifikasi/Inafis);


d. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses  dan  bila  hasil penelitian ternyata berkas belum  lengkap  maka  akan dikembalikan kepada  pemohon untuk dilengkapi;


e.  Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi  dengan pihak Internal  dan eksternal;


f.   Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.


h. Melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp 30.000,- (PP No. 76 TH 2020 ttg Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri)

PERSYARATAN SKCK

 PERSYARATAN SKCK

 SKCK MANUAL

WNI

a.       Fotokopi KTP sebanyak 1 (satu) lembar;

b.      Fotokopi kartu keluarga sebanyak 1 (satu) lembar;

c.       Fotokopi akte lahir/kenal lahi sebanyak 1 (satu) lembar;

d.      Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 1 (satu) lembar;

e.      Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang merah.

 

WNA

a.     Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan,  atau  yang bertanggung jawab kepada WNA sebanyak 1 (satu) lembar;

b.        Fotokopi paspor sebanyak 1 (satu) lembar;

c.       Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 1 (satu) lembar;

d.        Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang kuning.



SKCK ONLINE 


WNI

a.       Fotokopi KTP sebanyak 1 (satu) lembar;

b.      Fotokopi kartu keluarga sebanyak 1 (satu) lembar;

c.       Fotokopi akte lahir/kenal lahi sebanyak 1 (satu) lembar;

d.      Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 1 (satu) lembar;

e.      Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang merah.

f. Kode registrasi pendaftaran Online (dicetak/print out) pendaftaran melalui website https://skck.polri.go.id/ atau https://skck.jateng.polri.go.id/


WNA

a.     Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan,  atau  yang bertanggung jawab kepada WNA sebanyak 1 (satu) lembar;

b.        Fotokopi paspor sebanyak 1 (satu) lembar;

c.       Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 1 (satu) lembar;

d.        Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang kuning.

e. Kode registrasi pendaftaran Online (dicetak/print out) pendaftaran melalui website https://skck.polri.go.id/ atau https://skck.jateng.polri.go.id/