Senin, 04 Januari 2021

MEKANISME PELAYANAN SKCK

 PELAYANAN SKCK MANUAL


a.   Pemohon mengajukan  permohonan  SKCK  sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polsek / Polres / Polda / Mabes (Baintelkam) dengan persyaratan :


1)       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;

2)       Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

3)       Fotokopi Akte Lahir;

4)       Rumus Sidik Jari;

5)       Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);

6)       Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;

7)       Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).


b.   Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;


c.   Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik   jari oleh Fungsi  Reskrim (Identifikasi/Inafis);


d. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;


e.  Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses  dan  bila  hasil penelitian ternyata berkas belum  lengkap  maka  akan dikembalikan kepada  pemohon untuk dilengkapi;


f.  Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi  dengan pihak Internal  dan eksternal;


g.   Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.

 

h. Melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp 30.000,- (PP No. 76 TH 2020 ttg Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri)







PELAYANAN SKCK ONLINE


a.  Pemohon mengajukan  permohonan  SKCK  dengan membawa kode registrasi pendaftaran Online melalui https://skck.polri.go.id/ (dicteak/print out) sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polres dengan persyaratan :


1)       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;

2)       Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

3)       Fotokopi Akte Lahir;

4)       Rumus Sidik Jari;

5)       Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);

6)       Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;

7)       Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).


b.   Setelah diterima di loket, petugas akan mencatat identitas pemohon, melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan data online pemohon dengan identitas pemohon sesuai persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;


c.   Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik   jari oleh Fungsi  Reskrim (Identifikasi/Inafis);


d. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses  dan  bila  hasil penelitian ternyata berkas belum  lengkap  maka  akan dikembalikan kepada  pemohon untuk dilengkapi;


e.  Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi  dengan pihak Internal  dan eksternal;


f.   Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.


h. Melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp 30.000,- (PP No. 76 TH 2020 ttg Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar