PELAYANAN SKCK ONLINE
PEMOHON SKCK BARU
a. Pemohon mengajukan permohonan SKCK dengan membawa kode registrasi pendaftaran Online (dicteak/print out) sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polres dengan persyaratan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;
2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3) Fotokopi Akte Lahir;
4) Rumus Sidik Jari;
5) Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);
6) Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;
7) Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).
b. Setelah diterima di loket, petugas akan mencatat identitas pemohon, melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan data online pemohon dengan identitas pemohon sesuai persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
c. Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis);
d. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
e. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal;
f. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
PEMOHON SKCK PERPANJANGAN
a. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polres dengan persyaratan :
1) SKCK Lama yang masih berlaku (tidak lebih dari 6 bulan)
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;
2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3) Fotokopi Akte Lahir;
4) Rumus Sidik Jari;
5) Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);
6) Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;
7) Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).
b. Setelah diterima di loket, petugas akan mencatat identitas pemohon, melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan data pemohon dengan identitas pemohon sesuai persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
c. Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis);
d. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
e. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal;
f. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
NB : Apabila pemohon perpanjangan SKCK masa berlaku telah habis untuk proses sesuai dengan pembuatan baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar