PERSYARATAN SKCK
SKCK WNI BARU ONLINE
a. Kode registrasi pendaftaran Online (dicetak/print out) pendaftaran melalui website https://skck.polri.go.id/ atau https://skck.jateng.polri.go.id/;
b. Fotokopi KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi kartu keluarga sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Fotokopi akte lahir/kenal lahi sebanyak 1 (satu) lembar;
e. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
f. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang merah.
SKCK WNI PERPANJANGAN
a. SKCK lama yang belum berakhir jangka waktunya (tidak lebih dari 6 bulan)
b. Fotokopi KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi kartu keluarga sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Fotokopi akte lahir/kenal lahi sebanyak 1 (satu) lembar;
e. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
f. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang merah.
NB : Apabila SKCK lama telah habis jangka waktunya (lebih dari 6 bulan) persyaratan SKCK sama dengan pembuatan baru.
SKCK WNA BARU
a. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA sebanyak 1 (satu) lembar;
b. Fotokopi paspor sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang kuning.
SKCK WNA ONLINE
a. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA sebanyak 1 (satu) lembar;
b. Fotokopi paspor sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang kuning.
e. Kode registrasi pendaftaran Online (dicetak/print out) pendaftaran melalui website https://skck.polri.go.id/ atau https://skck.jateng.polri.go.id/
Keterangan :
WNI : Warga Negara Indonesia
WNA : Warga Negara Asing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar