Minggu, 23 Januari 2022
Minggu, 02 Januari 2022
MEKANISME PELAYANAN SKCK
PELAYANAN SKCK ONLINE
PEMOHON SKCK BARU
a. Pemohon mengajukan permohonan SKCK dengan membawa kode registrasi pendaftaran Online (dicteak/print out) sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polres dengan persyaratan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;
2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3) Fotokopi Akte Lahir;
4) Rumus Sidik Jari;
5) Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);
6) Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;
7) Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).
b. Setelah diterima di loket, petugas akan mencatat identitas pemohon, melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan data online pemohon dengan identitas pemohon sesuai persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
c. Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis);
d. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
e. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal;
f. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
PEMOHON SKCK PERPANJANGAN
a. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polres dengan persyaratan :
1) SKCK Lama yang masih berlaku (tidak lebih dari 6 bulan)
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;
2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3) Fotokopi Akte Lahir;
4) Rumus Sidik Jari;
5) Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);
6) Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;
7) Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).
b. Setelah diterima di loket, petugas akan mencatat identitas pemohon, melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan data pemohon dengan identitas pemohon sesuai persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
c. Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis);
d. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
e. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal;
f. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
NB : Apabila pemohon perpanjangan SKCK masa berlaku telah habis untuk proses sesuai dengan pembuatan baru.
PERSYARATAN SKCK
PERSYARATAN SKCK
SKCK WNI BARU ONLINE
a. Kode registrasi pendaftaran Online (dicetak/print out) pendaftaran melalui website https://skck.polri.go.id/ atau https://skck.jateng.polri.go.id/;
b. Fotokopi KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi kartu keluarga sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Fotokopi akte lahir/kenal lahi sebanyak 1 (satu) lembar;
e. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
f. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang merah.
SKCK WNI PERPANJANGAN
a. SKCK lama yang belum berakhir jangka waktunya (tidak lebih dari 6 bulan)
b. Fotokopi KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi kartu keluarga sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Fotokopi akte lahir/kenal lahi sebanyak 1 (satu) lembar;
e. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
f. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang merah.
NB : Apabila SKCK lama telah habis jangka waktunya (lebih dari 6 bulan) persyaratan SKCK sama dengan pembuatan baru.
SKCK WNA BARU
a. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA sebanyak 1 (satu) lembar;
b. Fotokopi paspor sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang kuning.
SKCK WNA ONLINE
a. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA sebanyak 1 (satu) lembar;
b. Fotokopi paspor sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang kuning.
e. Kode registrasi pendaftaran Online (dicetak/print out) pendaftaran melalui website https://skck.polri.go.id/ atau https://skck.jateng.polri.go.id/
Keterangan :
WNI : Warga Negara Indonesia
WNA : Warga Negara Asing