Rabu, 15 Juni 2022
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan SKCK Polres Jepara Bulan Mei 2022
Rabu, 01 Juni 2022
STANDART/JAMINAN KEPASTIAN PELAYANAN DAN PENGADUAN SKCK POLRES JEPARA
STANDART/JAMINAN KEPASTIAN PELAYANAN DAN PENGADUAN SKCK POLRES JEPARA
1. SESUAI DENGAN STANDART PENYELESAIAN PEMBUATAN SKCK 1 HARI KERJA, BILAMANA DALAM 1 HARI KERJA TIDAK SESUAI KAMI SELAKU PETUGAS PEMBUAT SKCK SANGGUP MENGANTARKAN SKCK KE ALAMAT PEMOHON DAN BIAYA PEMBUATAN SKCK DITANGGUNG OLEH PELAYAN SKCK.
2. BILAMANA TERDAPAT KESLAHAN DALAM PENCETAKAN SKCK DATA DI SKCK AKAN KAMI LAKUKAN PEMBETULAN DALAM JANGKA WAKTU 1 JAM.
3. BILAMANA TERDAPAT KETIDAKNYAMANAN PEMHON DALAM PELAYANAN OLEH PETUGAS SKCK KAMI SIAP MENERIMA KRITIK DAN SARAN.
JAMINAN - JAMINAN DIATAS TIDAK BERLAKU APABILA TERJADI KESLAHAN TEKNIS (MATI LAMPU)
Senin, 09 Mei 2022
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan SKCK Polres Jepara Bulan April 2022
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan SKCK Polres Jepara Bulan April 2022
Berbagai cara dilakukan Kepolisian Resor Jepara dibawah pimpinan AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H. selaku Kapolres Jepara.
Salah satunya yaitu dengan meningkatkan pelayanan publik dalam bidang penerbitan SKCK, Satuan Intelkam Polres Jepara di bawah pimpinan AKP A. Sulistiyono memberikan lembar Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada 160 pemohon SKCK secara random yang datang Mapolres Jepara.
Survey kepuasan masyarakat tersebut menggunakan pengisian secara online yang telah diberikan oleh Petugas yang berisi sesuai dengan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor : 14 Tahun 2017.
Untuk jenis survey kepuasan masyarakat dalam bentuk manual ini meliputi beberapa pertanyaan adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu Pelayanan
4. Biaya/Tarif
5. Produk layanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
8. Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan
Untuk total keseluruhan Indek Kepuasan Masyarakat terhitung bulan April 2022 dengan nilai IKM (Nilai Interval Konversi IKM) sebesar 99,31 sehingga dapat dikatakan Kinerja Unit Pelayanan dan Mutu Pelayanan “A” pada unit pelayanan SKCK adalah “SANGAT BAIK” dan sesuai seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat pengguna layanan di Polres Jepara selama ini.
Mutu Pelayanan :
A (Sangat Baik): 88,31 - 100,00
B (Baik): 76,61 - 88,30
C (Kurang Baik): 65,00 - 76,60
D (Tidak Baik): 25,00 - 64,99
Instagram : skckpolresjepara
Facebook : Sat Intelkam (Sat Intelkam Polres Jepara)
WA SIMAS : 081226798100
𝒫ℯ𝓁𝒶𝓎𝒶𝓃𝒶𝓃 𝒮𝒦𝒞𝒦 ℳ𝓊𝒹𝒶𝒽,𝒞ℯ𝓅𝒶𝓉 𝒹𝒶𝓃 𝒯ℯ𝓅𝒶𝓉
Senin, 04 April 2022
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan SKCK Polres Jepara Bulan Maret 2022
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan SKCK Polres Jepara Bulan Maret 2022
Berbagai cara dilakukan Kepolisian Resor Jepara dibawah pimpinan AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H. selaku Kapolres Jepara.
Salah satunya yaitu dengan meningkatkan pelayanan publik dalam bidang penerbitan SKCK, Satuan Intelkam Polres Jepara di bawah pimpinan AKP A. Sulistiyono memberikan lembar Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada 160 pemohon SKCK secara random yang datang Mapolres Jepara.
Survey kepuasan masyarakat tersebut menggunakan pengisian secara online yang telah diberikan oleh Petugas yang berisi sesuai dengan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor : 14 Tahun 2017.
Untuk jenis survey kepuasan masyarakat dalam bentuk manual ini meliputi beberapa pertanyaan adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu Pelayanan
4. Biaya/Tarif
5. Produk layanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
8. Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan
Untuk total keseluruhan Indek Kepuasan Masyarakat terhitung bulan Maret 2022 dengan nilai IKM (Nilai Interval Konversi IKM) sebesar 99,36 sehingga dapat dikatakan Kinerja Unit Pelayanan dan Mutu Pelayanan “A” pada unit pelayanan SKCK adalah “SANGAT BAIK” dan sesuai seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat pengguna layanan di Polres Jepara selama ini.
Mutu Pelayanan :
A (Sangat Baik): 88,31 - 100,00
B (Baik): 76,61 - 88,30
C (Kurang Baik): 65,00 - 76,60
D (Tidak Baik): 25,00 - 64,99
Instagram : skckpolresjepara
Facebook : Sat Intelkam (Sat Intelkam Polres Jepara)
WA SIMAS : 081226798100
𝒫ℯ𝓁𝒶𝓎𝒶𝓃𝒶𝓃 𝒮𝒦𝒞𝒦 ℳ𝓊𝒹𝒶𝒽,𝒞ℯ𝓅𝒶𝓉 𝒹𝒶𝓃 𝒯ℯ𝓅𝒶𝓉
Minggu, 06 Maret 2022
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan SKCK Polres Jepara Bulan Februari 2022
Berbagai cara dilakukan Kepolisian Resor Jepara dibawah pimpinan AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H. selaku Kapolres Jepara.
Salah satunya yaitu dengan meningkatkan pelayanan publik dalam bidang penerbitan SKCK, Satuan Intelkam Polres Jepara di bawah pimpinan AKP Adhi Purnomo memberikan lembar Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada 160 pemohon SKCK secara random yang datang Mapolres Jepara.
Survey kepuasan masyarakat tersebut menggunakan pengisian secara online yang telah diberikan oleh Petugas yang berisi sesuai dengan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor : 14 Tahun 2017.
Untuk jenis survey kepuasan masyarakat dalam bentuk manual ini meliputi beberapa pertanyaan adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu Pelayanan
4. Biaya/Tarif
5. Produk layanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
8. Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan
Untuk total keseluruhan Indek Kepuasan Masyarakat terhitung bulan Februari 2022 dengan nilai IKM (Nilai Interval Konversi IKM) sebesar 99,54 sehingga dapat dikatakan Kinerja Unit Pelayanan dan Mutu Pelayanan “A” pada unit pelayanan SKCK adalah “SANGAT BAIK” dan sesuai seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat pengguna layanan di Polres Jepara selama ini.
Mutu Pelayanan :
A (Sangat Baik): 88,31 - 100,00
B (Baik): 76,61 - 88,30
C (Kurang Baik): 65,00 - 76,60
D (Tidak Baik): 25,00 - 64,99
Instagram : skckpolresjepara
Facebook : Sat Intelkam (Sat Intelkam Polres Jepara)
WA SIMAS : 081226798100
𝒫ℯ𝓁𝒶𝓎𝒶𝓃𝒶𝓃 𝒮𝒦𝒞𝒦 ℳ𝓊𝒹𝒶𝒽,𝒞ℯ𝓅𝒶𝓉 𝒹𝒶𝓃 𝒯ℯ𝓅𝒶𝓉
Minggu, 06 Februari 2022
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan SKCK Polres Jepara Bulan Januari 2022
Berbagai cara dilakukan Kepolisian Resor Jepara dibawah pimpinan AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H. selaku Kapolres Jepara.
Salah satunya yaitu dengan meningkatkan pelayanan publik dalam bidang penerbitan SKCK, Satuan Intelkam Polres Jepara di bawah pimpinan AKP Adhi Purnomo memberikan lembar Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada 160 pemohon SKCK secara random yang datang Mapolres Jepara.
Survey kepuasan masyarakat tersebut menggunakan pengisian secara online yang telah diberikan oleh Petugas yang berisi sesuai dengan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor : 14 Tahun 2017.
Untuk jenis survey kepuasan masyarakat dalam bentuk manual ini meliputi beberapa pertanyaan adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu Pelayanan
4. Biaya/Tarif
5. Produk layanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
8. Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan
Untuk total keseluruhan Indek Kepuasan Masyarakat terhitung bulan Januari 2022 dengan nilai IKM (Nilai Interval Konversi IKM) sebesar 98,95 sehingga dapat dikatakan Kinerja Unit Pelayanan dan Mutu Pelayanan “A” pada unit pelayanan SKCK adalah “SANGAT BAIK” dan sesuai seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat pengguna layanan di Polres Jepara selama ini.
Mutu Pelayanan :
A (Sangat Baik): 88,31 - 100,00
B (Baik): 76,61 - 88,30
C (Kurang Baik): 65,00 - 76,60
D (Tidak Baik): 25,00 - 64,99
Instagram : skckpolresjepara
Facebook : Sat Intelkam (Sat Intelkam Polres Jepara)
WA SIMAS : 081226798100
𝒫ℯ𝓁𝒶𝓎𝒶𝓃𝒶𝓃 𝒮𝒦𝒞𝒦 ℳ𝓊𝒹𝒶𝒽,𝒞ℯ𝓅𝒶𝓉 𝒹𝒶𝓃 𝒯ℯ𝓅𝒶𝓉
Minggu, 23 Januari 2022
Minggu, 02 Januari 2022
MEKANISME PELAYANAN SKCK
PELAYANAN SKCK ONLINE
PEMOHON SKCK BARU
a. Pemohon mengajukan permohonan SKCK dengan membawa kode registrasi pendaftaran Online (dicteak/print out) sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polres dengan persyaratan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;
2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3) Fotokopi Akte Lahir;
4) Rumus Sidik Jari;
5) Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);
6) Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;
7) Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).
b. Setelah diterima di loket, petugas akan mencatat identitas pemohon, melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan data online pemohon dengan identitas pemohon sesuai persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
c. Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis);
d. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
e. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal;
f. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
PEMOHON SKCK PERPANJANGAN
a. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polres dengan persyaratan :
1) SKCK Lama yang masih berlaku (tidak lebih dari 6 bulan)
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;
2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3) Fotokopi Akte Lahir;
4) Rumus Sidik Jari;
5) Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);
6) Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;
7) Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).
b. Setelah diterima di loket, petugas akan mencatat identitas pemohon, melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan data pemohon dengan identitas pemohon sesuai persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
c. Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis);
d. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
e. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal;
f. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
NB : Apabila pemohon perpanjangan SKCK masa berlaku telah habis untuk proses sesuai dengan pembuatan baru.
PERSYARATAN SKCK
PERSYARATAN SKCK
SKCK WNI BARU ONLINE
a. Kode registrasi pendaftaran Online (dicetak/print out) pendaftaran melalui website https://skck.polri.go.id/ atau https://skck.jateng.polri.go.id/;
b. Fotokopi KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi kartu keluarga sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Fotokopi akte lahir/kenal lahi sebanyak 1 (satu) lembar;
e. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
f. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang merah.
SKCK WNI PERPANJANGAN
a. SKCK lama yang belum berakhir jangka waktunya (tidak lebih dari 6 bulan)
b. Fotokopi KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi kartu keluarga sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Fotokopi akte lahir/kenal lahi sebanyak 1 (satu) lembar;
e. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
f. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang merah.
NB : Apabila SKCK lama telah habis jangka waktunya (lebih dari 6 bulan) persyaratan SKCK sama dengan pembuatan baru.
SKCK WNA BARU
a. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA sebanyak 1 (satu) lembar;
b. Fotokopi paspor sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang kuning.
SKCK WNA ONLINE
a. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA sebanyak 1 (satu) lembar;
b. Fotokopi paspor sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang kuning.
e. Kode registrasi pendaftaran Online (dicetak/print out) pendaftaran melalui website https://skck.polri.go.id/ atau https://skck.jateng.polri.go.id/
Keterangan :
WNI : Warga Negara Indonesia
WNA : Warga Negara Asing