Rabu, 31 Januari 2024

MEKANISMIE PELAYANAN SKCK (PERPOL NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)

 MEKANISMIE PELAYANAN SKCK 

(PERPOL NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)

a.   Pemohon melakukan pendaftaran baik dengan cara elektronik melalui laman resmi Polri atau langsung pada loket pelayanan SKCK  sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polsek / Polres / Polda / Mabes (Baintelkam) dengan persyaratan :


1)       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;

2)       Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

3)       Fotokopi Akte Lahir;

4)       Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);

5)       Pas photo latar berlakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;

6)       Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN


b.   Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;


c.   Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik   jari oleh Fungsi  Reskrim (Identifikasi/Inafis);


d. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;


e.  Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses  dan  bila  hasil penelitian ternyata berkas belum  lengkap  maka  akan dikembalikan kepada  pemohon untuk dilengkapi;


f.  Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi  dengan pihak Internal  dan eksternal;


g.   Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.

 

h. Melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp 30.000,- (PP No. 76 TH 2020 ttg Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri).










Tidak ada komentar:

Posting Komentar