BIAYA / TARIF SKCK
a. Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
b. Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.
BIAYA / TARIF SKCK
a. Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
b. Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.
MEKANISMIE PELAYANAN SKCK
(PERPOL NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)
a. Pemohon melakukan pendaftaran baik dengan cara elektronik melalui laman resmi Polri atau langsung pada loket pelayanan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polsek / Polres / Polda / Mabes (Baintelkam) dengan persyaratan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;
2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3) Fotokopi Akte Lahir;
4) Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);
5) Pas photo latar berlakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;
6) Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN
b. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;
c. Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis);
d. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
e. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
f. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal;
g. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
h. Melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp 30.000,- (PP No. 76 TH 2020 ttg Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri).
STANDART/JAMINAN KEPASTIAN PELAYANAN DAN PENGADUAN SKCK POLRES JEPARA
1. SESUAI DENGAN STANDART PENYELESAIAN PEMBUATAN SKCK 1 HARI KERJA, BILAMANA DALAM 1 HARI KERJA TIDAK SESUAI KAMI SELAKU PETUGAS PEMBUAT SKCK SANGGUP MENGANTARKAN SKCK KE ALAMAT PEMOHON DAN BIAYA PEMBUATAN SKCK DITANGGUNG OLEH PELAYAN SKCK.
2. BILAMANA TERDAPAT KESLAHAN DALAM PENCETAKAN SKCK DATA DI SKCK AKAN KAMI LAKUKAN PEMBETULAN DALAM JANGKA WAKTU 1 JAM.
3. BILAMANA TERDAPAT KETIDAKNYAMANAN PEMHON DALAM PELAYANAN OLEH PETUGAS SKCK KAMI SIAP MENERIMA KRITIK DAN SARAN.
JAMINAN - JAMINAN DIATAS TIDAK BERLAKU APABILA TERJADI KESLAHAN TEKNIS (MATI LAMPU)