BIAYA / TARIF SKCK
Senin, 04 Januari 2021
MEKANISME PELAYANAN SKCK
PELAYANAN SKCK MANUAL
a. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polsek / Polres / Polda / Mabes (Baintelkam) dengan persyaratan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;
2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3) Fotokopi Akte Lahir;
4) Rumus Sidik Jari;
5) Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);
6) Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;
7) Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).
b. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;
c. Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis);
d. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
e. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
f. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal;
g. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
h. Melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp 30.000,- (PP No. 76 TH 2020 ttg Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri)
PELAYANAN SKCK ONLINE
a. Pemohon mengajukan permohonan SKCK dengan membawa kode registrasi pendaftaran Online melalui https://skck.polri.go.id/ (dicteak/print out) sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polres dengan persyaratan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;
2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3) Fotokopi Akte Lahir;
4) Rumus Sidik Jari;
5) Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);
6) Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;
7) Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).
b. Setelah diterima di loket, petugas akan mencatat identitas pemohon, melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan data online pemohon dengan identitas pemohon sesuai persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
c. Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis);
d. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
e. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal;
f. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
h. Melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp 30.000,- (PP No. 76 TH 2020 ttg Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri)
PERSYARATAN SKCK
PERSYARATAN SKCK
SKCK MANUAL
WNI
a. Fotokopi KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
b. Fotokopi kartu keluarga sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi akte lahir/kenal lahi sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
e. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang merah.
WNA
a. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA sebanyak 1 (satu) lembar;
b. Fotokopi paspor sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang kuning.
SKCK ONLINE
WNI
a. Fotokopi KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
b. Fotokopi kartu keluarga sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi akte lahir/kenal lahi sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
e. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang merah.
f. Kode registrasi pendaftaran Online (dicetak/print out) pendaftaran melalui website https://skck.polri.go.id/ atau https://skck.jateng.polri.go.id/
WNA
a. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA sebanyak 1 (satu) lembar;
b. Fotokopi paspor sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang kuning.
e. Kode registrasi pendaftaran Online (dicetak/print out) pendaftaran melalui website https://skck.polri.go.id/ atau https://skck.jateng.polri.go.id/