Pelayanan SKCK Polres Jepara terus melakukan peningkatan, hal
tersebut tampak dari hasil Survei Kepuasan Masyarakat melalui metode
spontan kartu penilaian yang mengurus SKCK di Polres Jepara.
Pada bulan Februari 2018 jumlah pemohon SKCK sebanyak 543 orang, dari jumlah tersebut yang menyatakan pelayanan kami Baik sebanyak 490 orang atau 90,2%, sebanyak 45 orang atau 8,3% menilai Cukup dan sebanyak 8 orang atau 1,5% menilai pelayanan kami Kurang.
Untuk pemohon SKCK yang memberikan penilaian Baik dan Cukup didominasi
karena pelayanan yang
mudah, cepat dan transparan terkait biaya yang dikeluarkan serta
didukung fasilitas sarana dan prasarana yang memadai diantaranya ruang
tunggu free wifi, full AC dan terdapat Televisi. Sedangkan untuk
penilaian Kurang, masyarakat masih mengeluhkan mahalnya biaya SKCK
sebesar Rp
30.000 sesuai dengan PP No.60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan
Polri.
Berikut diagram hasil Survei Kepuasan Masyarakat :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar