Rabu, 22 Juli 2020
Tak Harus ke Polres, Kini Warga Jepara Bisa Mengurus SKCK di Mall Pelayanan Publik
Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Jepara sebentar lagi akan diresmikan. Peresmian MPP nantinya akan dilakukan pemda Jepara sebagai bentuk peningkatan pelayanan dari Kabupaten Jepara bagi warga Jepara
Di dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jepara juga hadir Pelayanan SKCK Polres Jepara, yang mana produk pelayanan berupa perpanjangan SKCK baik manual maupun On Line, Rabu (22/07/2020). Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH., SIK., MH saat meninjau langsung Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Lantai I Gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama, Jalan Kartini Nomor 1 Jepara, membenarkan bahwa di Mal Pelayanan Publik tersebut ada pelayanan SKCK Polres Jepara waktu Pelayanan mulai hari Senin s.d. Jum’at pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB.
Tujuan memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Jumlah layanan yang akan diselenggarakan di Mal Pelayanan Publik diperkirakan mencapai 17 loket. Terdiri dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan 11 izin, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk layanan KTP dan KK, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) untuk layanan PBB dan retribusi, Dinas Lingkungan Hidup untuk layanan izin lingkungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk informasi tata ruang, dan Diskominfo untuk layanan PPID atau pengaduan.
Layanan lain yang ada di Mal Pelayanan Publik diantaranya dari Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi untuk pengurusan KITAS dan kartu kuning; Dinas Kesehatan untuk Sertifikat higienis; PDAM untuk pembayaran rekening; Samsat untuk layanan pajak kendaraan; layanan perbankan; BPJS Kesehatan; BPJS Ketenagakerjaan; Badan Pertanahan Nasional; Polri untuk layanan perpanjangan SKCK; serta KPP Pratama untuk pelayanan pajak.
Kapolres mendukung penuh dibukanya MPP ini. Sejumlah pelayanan kepolisian juga dapat diurus di MPP ini, tidak harus ke Polres Jepara. "Ini wujud dari komitmen pemerintah Kabupaten dan Polres untuk memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat".
Kamis, 02 Juli 2020
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan SKCK Polres Jepara Bulan Juni 2020
Berbagai cara dilakukan Kepolisian Resor Jepara dibawah pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H selaku Kapolres Jepara.
Salah satunya yaitu dengan meningkatkan pelayanan publik dalam bidang penerbitan SKCK, Satuan Intelkam Polres Jepara di bawah pimpinan IPTU Adhi Purnomo memberikan lembar Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada 160 pemohon SKCK secara random yang datang Mapolres Jepara.
Survey kepuasan masyarakat tersebut menggunakan pengisian secara online yang telah diberikan oleh Petugas yang berisi sesuai dengan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor : 14 Tahun 2017.
Untuk jenis survey kepuasan masyarakat dalam bentuk manual ini meliputi beberapa pertanyaan adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu Pelayanan
4. Biaya/Tarif
5. Produk layanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
8. Sarana dan prasarana
9. Penaganan Pengaduan
Untuk total keseluruhan Indek Kepuasan Masyarakat terhitung bulan Juni 2020 dengan nilai IKM (Nilai Interval Konversi IKM) sebesar 98,53 sehingga dapat dikatakan Kinerja Unit Pelayanan dan Mutu Pelayanan “A” pada unit pelayanan SKCK adalah “SANGAT BAIK” dan sesuai seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat pengguna layanan di Polres Jepara selama ini.
Mutu Pelayanan :
A (Sangat Baik): 88,31 - 100,00
B (Baik): 76,61 - 88,30
C (Kurang Baik): 65,00 - 76,60
D (Tidak Baik): 25,00 - 64,99
Salah satunya yaitu dengan meningkatkan pelayanan publik dalam bidang penerbitan SKCK, Satuan Intelkam Polres Jepara di bawah pimpinan IPTU Adhi Purnomo memberikan lembar Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada 160 pemohon SKCK secara random yang datang Mapolres Jepara.
Survey kepuasan masyarakat tersebut menggunakan pengisian secara online yang telah diberikan oleh Petugas yang berisi sesuai dengan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor : 14 Tahun 2017.
Untuk jenis survey kepuasan masyarakat dalam bentuk manual ini meliputi beberapa pertanyaan adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu Pelayanan
4. Biaya/Tarif
5. Produk layanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
8. Sarana dan prasarana
9. Penaganan Pengaduan
Untuk total keseluruhan Indek Kepuasan Masyarakat terhitung bulan Juni 2020 dengan nilai IKM (Nilai Interval Konversi IKM) sebesar 98,53 sehingga dapat dikatakan Kinerja Unit Pelayanan dan Mutu Pelayanan “A” pada unit pelayanan SKCK adalah “SANGAT BAIK” dan sesuai seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat pengguna layanan di Polres Jepara selama ini.
Mutu Pelayanan :
A (Sangat Baik): 88,31 - 100,00
B (Baik): 76,61 - 88,30
C (Kurang Baik): 65,00 - 76,60
D (Tidak Baik): 25,00 - 64,99
Langganan:
Postingan (Atom)