Minggu, 25 Januari 2026

STANDAR PELAYANAN SKCK POLRES JEPARA

 



(PERPOL NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)

a.   Pemohon melakukan pendaftaran baik dengan cara elektronik melalui laman resmi Polri dengan persyaratan :


1)       File Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain format JPG;

2)       File Kartu Keluarga (KK) format JPG;

3)       File Akte Lahir format JPG;

4)       File Paspor (bagi yang mau keluar negeri) format JPG;

5)       File Pas photo latar berlakang merah ukuran 4x6 format JPG;

6)       Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN


b. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon dan pengecekan data pemohon melalui online dan pembayaran PNBP melalui BRIVA sebesar Rp 30.000,- (PP No. 76 TH 2020 ttg Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri);


c.   Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;


d. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi  dengan pihak Internal  dan eksternal;


e. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon;


Tidak ada komentar:

Posting Komentar