Minggu, 22 Maret 2026

Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan SKCK Polres Jepara Tahun 2025 TW IV

 



Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan SKCK Polres Jepara Tahun 2025

Berbagai cara dilakukan Kepolisian Resor Jepara dibawah pimpinan AKBP HADI KRISTANTO selaku Kapolres Jepara.

Salah satunya yaitu dengan meningkatkan pelayanan publik dalam bidang penerbitan SKCK, Satuan Intelkam Polres Jepara di bawah pimpinan AKP HERI JOKO PURNOMO, S.H., M.H. memberikan lembar Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada 160 pemohon SKCK secara random yang datang Mapolres Jepara secara berkala per triwulan.

Survey kepuasan masyarakat tersebut menggunakan pengisian secara online yang telah diberikan oleh Petugas yang berisi sesuai dengan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor : 14 Tahun 2017.

Untuk jenis survey kepuasan masyarakat dalam bentuk manual ini meliputi beberapa pertanyaan adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan

2. Prosedur

3. Waktu Pelayanan

4. Biaya/Tarif

5. Produk layanan

6. Kompetensi Pelaksana

7. Perilaku Pelaksana

8. Sarana dan prasarana

9. Penanganan Pengaduan

Untuk total keseluruhan Indek Kepuasan Masyarakat terhitung Tahun 2025 dengan nilai IKM (Nilai Interval Konversi IKM) sebesar 99,24 pada Triwulan IV (Oktober s.d. Desember) sehingga dapat dikatakan Kinerja Unit Pelayanan dan Mutu Pelayanan “A” pada unit pelayanan SKCK adalah “SANGAT BAIK” dan sesuai seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat pengguna layanan di Polres Jepara selama ini.

Mutu Pelayanan :

A (Sangat Baik): 88,31 - 100,00

B (Baik): 76,61 - 88,30

C (Kurang Baik): 65,00 - 76,60

D (Tidak Baik): 25,00 - 64,99

Instagram : skckpolresjepara

Facebook : Sat Intelkam (Sat Intelkam Polres Jepara)

WA SIMAS : 0882005222799

Rabu, 28 Januari 2026

MAKLUMAT PELAYANAN SKCK POLRES JEPARA

 MAKLUMAT PELAYANAN 


" DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN LAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN :

1. PELAYANAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
2. PELAYANAN SURAT IJIN KEGIATAN MASYARAKAT (SI)

MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU"


JEPARA, 28 JANUARI 2026

TTD 

KAPOLRES JEPARA











Minggu, 25 Januari 2026

BIAYA / TARIF SKCK

   BIAYA / TARIF SKCK

 a.       Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)

b.      Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.




STANDAR PELAYANAN SKCK POLRES JEPARA

 



(PERPOL NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)

a.   Pemohon melakukan pendaftaran baik dengan cara elektronik melalui laman resmi Polri dengan persyaratan :


1)       File Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain format JPG;

2)       File Kartu Keluarga (KK) format JPG;

3)       File Akte Lahir format JPG;

4)       File Paspor (bagi yang mau keluar negeri) format JPG;

5)       File Pas photo latar berlakang merah ukuran 4x6 format JPG;

6)       Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN


b. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon dan pengecekan data pemohon melalui online dan pembayaran PNBP melalui BRIVA sebesar Rp 30.000,- (PP No. 76 TH 2020 ttg Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri);


c.   Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;


d. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi  dengan pihak Internal  dan eksternal;


e. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon;


STANDART/JAMINAN KEPASTIAN PELAYANAN DAN PENGADUAN SKCK POLRES JEPARA

 STANDART/JAMINAN KEPASTIAN PELAYANAN DAN PENGADUAN SKCK POLRES JEPARA

1. SESUAI DENGAN STANDART PENYELESAIAN PEMBUATAN SKCK 1 HARI KERJA, BILAMANA DALAM 1 HARI KERJA TIDAK SESUAI KAMI SELAKU PETUGAS PEMBUAT SKCK SANGGUP MENGANTARKAN SKCK KE ALAMAT PEMOHON DAN BIAYA PEMBUATAN SKCK DITANGGUNG OLEH PELAYAN SKCK.

2. BILAMANA TERDAPAT KESLAHAN DALAM PENCETAKAN SKCK DATA DI SKCK AKAN KAMI LAKUKAN PEMBETULAN DALAM JANGKA WAKTU 1 JAM.

3. BILAMANA TERDAPAT KETIDAKNYAMANAN PEMHON DALAM PELAYANAN OLEH PETUGAS SKCK KAMI SIAP MENERIMA KRITIK DAN SARAN.


JAMINAN - JAMINAN DIATAS TIDAK BERLAKU APABILA TERJADI KESLAHAN TEKNIS (MATI LAMPU)




Rabu, 20 Agustus 2025

Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan SKCK Polres Jepara Tahun 2025

 Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan SKCK Polres Jepara Tahun 2025






Berbagai cara dilakukan Kepolisian Resor Jepara dibawah pimpinan AKBP ERICK BUDI SANTOSO, S.H., S.I.K, M.H. selaku Kapolres Jepara.

Salah satunya yaitu dengan meningkatkan pelayanan publik dalam bidang penerbitan SKCK, Satuan Intelkam Polres Jepara di bawah pimpinan AKP HERI JOKO PURNOMO, S.H., M.H. memberikan lembar Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada 160 pemohon SKCK secara random yang datang Mapolres Jepara secara berkala per triwulan.

Survey kepuasan masyarakat tersebut menggunakan pengisian secara online yang telah diberikan oleh Petugas yang berisi sesuai dengan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor : 14 Tahun 2017.

Untuk jenis survey kepuasan masyarakat dalam bentuk manual ini meliputi beberapa pertanyaan adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu Pelayanan
4. Biaya/Tarif
5. Produk layanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
8. Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan
Untuk total keseluruhan Indek Kepuasan Masyarakat terhitung Tahun 2025 dengan nilai IKM (Nilai Interval Konversi IKM) sebesar 98,25 pada Triwulan II (April s.d. Juni) sehingga dapat dikatakan Kinerja Unit Pelayanan dan Mutu Pelayanan “A” pada unit pelayanan SKCK adalah “SANGAT BAIK” dan sesuai seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat pengguna layanan di Polres Jepara selama ini.

Mutu Pelayanan :
A (Sangat Baik): 88,31 - 100,00
B (Baik): 76,61 - 88,30
C (Kurang Baik): 65,00 - 76,60
D (Tidak Baik): 25,00 - 64,99

Instagram : skckpolresjepara
Facebook : Sat Intelkam (Sat Intelkam Polres Jepara)
WA SIMAS : 081226798100

Senin, 10 Maret 2025

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PELAYANAN SKCK TW IV 2024

 





Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan SKCK Polres Jepara Tahun 2024
Berbagai cara dilakukan Kepolisian Resor Jepara dibawah pimpinan AKBP WAHYU NUGROHO SETYAWAN, S.I.K, M.PICT., M.Krim. selaku Kapolres Jepara.
Salah satunya yaitu dengan meningkatkan pelayanan publik dalam bidang penerbitan SKCK, Satuan Intelkam Polres Jepara di bawah pimpinan AKP HERI JOKO PURNOMO, S.H., M.H. memberikan lembar Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada 160 pemohon SKCK secara random yang datang Mapolres Jepara secara berkala per triwulan.
Survey kepuasan masyarakat tersebut menggunakan pengisian secara online yang telah diberikan oleh Petugas yang berisi sesuai dengan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor : 14 Tahun 2017.
Untuk jenis survey kepuasan masyarakat dalam bentuk manual ini meliputi beberapa pertanyaan adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu Pelayanan
4. Biaya/Tarif
5. Produk layanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
8. Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan
Untuk total keseluruhan Indek Kepuasan Masyarakat terhitung Tahun 2024 dengan nilai IKM (Nilai Interval Konversi IKM) sebesar 99,24 pada Semester IV (Oktober s.d. Desember) sehingga dapat dikatakan Kinerja Unit Pelayanan dan Mutu Pelayanan “A” pada unit pelayanan SKCK adalah “SANGAT BAIK” dan sesuai seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat pengguna layanan di Polres Jepara selama ini.
Mutu Pelayanan :
A (Sangat Baik): 88,31 - 100,00
B (Baik): 76,61 - 88,30
C (Kurang Baik): 65,00 - 76,60
D (Tidak Baik): 25,00 - 64,99
Instagram : skckpolresjepara
Facebook : Sat Intelkam (Sat Intelkam Polres Jepara)
WA SIMAS : 081226798100

𝒫ℯ𝓁𝒶𝓎𝒶𝓃𝒶𝓃 𝒮𝒦𝒞𝒦 ℳ𝓊𝒹𝒶𝒽,𝒞ℯ𝓅𝒶𝓉 𝒹𝒶𝓃 𝒯ℯ𝓅𝒶𝓉