SKCK Polres Jepara
Senin, 10 Maret 2025
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PELAYANAN SKCK TW IV 2024
Jumat, 16 Agustus 2024
IKM SKCK TW II
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan SKCK Polres Jepara Tahun 2024
Berbagai cara dilakukan Kepolisian Resor Jepara dibawah pimpinan AKBP WAHYU NUGROHO SETYAWAN, S.I.K, M.PICT., M.Krim. selaku Kapolres Jepara.
Salah satunya yaitu dengan meningkatkan pelayanan publik dalam bidang penerbitan SKCK, Satuan Intelkam Polres Jepara di bawah pimpinan AKP HERI JOKO PURNOMO, S.H., M.H. memberikan lembar Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada 160 pemohon SKCK secara random yang datang Mapolres Jepara secara berkala per semester.
Survey kepuasan masyarakat tersebut menggunakan pengisian secara online yang telah diberikan oleh Petugas yang berisi sesuai dengan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor : 14 Tahun 2017.
Untuk jenis survey kepuasan masyarakat dalam bentuk manual ini meliputi beberapa pertanyaan adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu Pelayanan
4. Biaya/Tarif
5. Produk layanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
8. Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan
Untuk total keseluruhan Indek Kepuasan Masyarakat terhitung Tahun 2024 dengan nilai IKM (Nilai Interval Konversi IKM) sebesar 99.08 pada Semester II (April s.d. Juni) sehingga dapat dikatakan Kinerja Unit Pelayanan dan Mutu Pelayanan “A” pada unit pelayanan SKCK adalah “SANGAT BAIK” dan sesuai seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat pengguna layanan di Polres Jepara selama ini.
Mutu Pelayanan :
A (Sangat Baik): 88,31 - 100,00
B (Baik): 76,61 - 88,30
C (Kurang Baik): 65,00 - 76,60
D (Tidak Baik): 25,00 - 64,99
IKM SKCK TW I
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan SKCK Polres Jepara Tahun 2024
Berbagai cara dilakukan Kepolisian Resor Jepara dibawah pimpinan AKBP WAHYU NUGROHO SETYAWAN, S.I.K, M.PICT., M.Krim. selaku Kapolres Jepara.
Salah satunya yaitu dengan meningkatkan pelayanan publik dalam bidang penerbitan SKCK, Satuan Intelkam Polres Jepara di bawah pimpinan AKP HERI JOKO PURNOMO, S.H., M.H. memberikan lembar Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada 160 pemohon SKCK secara random yang datang Mapolres Jepara secara berkala per semester.
Survey kepuasan masyarakat tersebut menggunakan pengisian secara online yang telah diberikan oleh Petugas yang berisi sesuai dengan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor : 14 Tahun 2017.
Untuk jenis survey kepuasan masyarakat dalam bentuk manual ini meliputi beberapa pertanyaan adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu Pelayanan
4. Biaya/Tarif
5. Produk layanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
8. Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan
Untuk total keseluruhan Indek Kepuasan Masyarakat terhitung Tahun 2024 dengan nilai IKM (Nilai Interval Konversi IKM) sebesar 98,50 pada Semester I (Januari s.d. Maret) sehingga dapat dikatakan Kinerja Unit Pelayanan dan Mutu Pelayanan “A” pada unit pelayanan SKCK adalah “SANGAT BAIK” dan sesuai seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat pengguna layanan di Polres Jepara selama ini.
Mutu Pelayanan :
A (Sangat Baik): 88,31 - 100,00
B (Baik): 76,61 - 88,30
C (Kurang Baik): 65,00 - 76,60
D (Tidak Baik): 25,00 - 64,99
Senin, 03 Juni 2024
Rabu, 31 Januari 2024
BIAYA / TARIF SKCK
BIAYA / TARIF SKCK
a. Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
b. Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.
MEKANISMIE PELAYANAN SKCK (PERPOL NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)
MEKANISMIE PELAYANAN SKCK
(PERPOL NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)
a. Pemohon melakukan pendaftaran baik dengan cara elektronik melalui laman resmi Polri atau langsung pada loket pelayanan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polsek / Polres / Polda / Mabes (Baintelkam) dengan persyaratan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;
2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3) Fotokopi Akte Lahir;
4) Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);
5) Pas photo latar berlakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;
6) Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN
b. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;
c. Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis);
d. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
e. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
f. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal;
g. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
h. Melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp 30.000,- (PP No. 76 TH 2020 ttg Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri).